Dalampembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, JPU menuntut lebih ringan tiga terdakwa lain. Mereka, pimpinan ponpes Epieh Saepudin dengan tuntutan pidana penjara 2,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan dan uang pengganti Rp120 juta.
Penulis Tim Cek Fakta EditorTim Cek Fakta hoaks! Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar. - Beredar narasi di media sosial bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja mengharuskan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin dari pemerintah pusat. Jika tidak memenuhi syarat itu, dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 1 salah satu pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyatakan perizinan pendidikan secara umum tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Mengacu pada draf final RUU Omnibus Law yang disahkan DPR pada Senin 5/10/2020, tidak ada ketentuan yang mengatur soal pondok pesantren. Pada Agustus 2020, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, aturan soal pondok pesantren diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang yang Beredar Akun Facebook Gus Imam pada Selasa 6/10/2020 mengedarkan status soal keharusan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan izin dari pemerintah pusat yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Status berjudul "Pesantren pun Dilibas dengan Omnibus Law" itu juga mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja memuat sanksi bila melanggar kewajiban tersebut. Sanksi berupa pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar. Berikut isi lengkap statusnya "PESANTRENPUN DILIBAS DENGAN OMNI BUS LAW"Semua Ponpes/Pondok Pesantren harus berbadan hukum Pendidikan dan ijin dari Pemerintah Pusat. Jika tidak, penyelenggaraanya bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. Bayangkan sulit dan lamanya ijin itu keluar, lantas bagaimana nasib pesantren-pesantren yang berada di pelosok Indonesia. RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 53 1, 62 1 & 71, Sedangkan RUU Omnibuslaw tentang pendidikan Non Formal Formal Pasal 71 jelas 10 Tahun Pidana/Penjara dan/atau denda Rp. Oleh KH. Bukhory Yusuf, Lc, MA komisi 3 DPR RI Fraksi PKS pada Diskusi Publik Potensi Bahaya RUU OmniBusLaw Cipta Kerja Bagi Pesantren dan Pendidikan Non Formal di Jakarta." Facebook Status Facebook soal Omnibus Law UU Cipta Kerja mengatur status hukum dan izin pondok pesantren serta sanksi bagi pelanggar. Hingga Minggu 11/10/2020, status di atas sudah mendapat 400 komentar dan dibagikan 674 kali.
a Jika musholla tersebut dalam makna tempat yang bisa digunakan shalat tetapi tidak digunakan secara rutin dan dipakai untuk kegiatan selain masjidiyyah, semisal musholla Ied (lapangan)/aula/gedung serbaguna, maka TIDAK BOLEH mengubah status waqafnya menjadi masjid. Alasannya sama dengan pendapat pertama. b. Halini lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Romi tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020. Harapan kami dengan adanya penyuluhan hukum ini, santri dan santriwati di Pesantren Modern Darul Hikmah Taman Pendidikan Islam memiliki pemahaman tentang hukum dan mengenali hukum. Dengan mengenali hukum, semua santri dan santriwati menjauhi perbuatan yang melawan hukum," kata Eli Juliati. Di akhir kegiatan, Ghufran beserta tim dari Penkum memberikan cenderamata kepada Eli Juliati dan berharap apa yang disampaikan bisa bermanfaat bagi santri dan santriwati. Editor : Teuku/* Didikyang melakukan perlawanan hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), kini harus menerima hukuman lebih berat.
Gugatanyang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut justru berujung hukuman denda. Detil perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). "Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register.

Adapunjumlahnya pidana denda atau uang pengganti yang diterima dari pengadilan tingkat pertama berjumlah Rp51 triliun. "Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp.135,00," katanya.

Terakhir terdakwa honorer di Biro Kesra yaitu Agus Gunawan divonis bersalah dan pidana 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. (bri/mso) korupsi hibah ponpes sidang korupsi hibah HukumDenda dengan Uang. Due to a planned power outage on Friday, 1/14, between 8am-1pm PST, some services may be impacted. .
  • 0t60gg9kph.pages.dev/573
  • 0t60gg9kph.pages.dev/666
  • 0t60gg9kph.pages.dev/19
  • 0t60gg9kph.pages.dev/120
  • 0t60gg9kph.pages.dev/414
  • 0t60gg9kph.pages.dev/134
  • 0t60gg9kph.pages.dev/498
  • 0t60gg9kph.pages.dev/543
  • 0t60gg9kph.pages.dev/986
  • 0t60gg9kph.pages.dev/48
  • 0t60gg9kph.pages.dev/278
  • 0t60gg9kph.pages.dev/74
  • 0t60gg9kph.pages.dev/934
  • 0t60gg9kph.pages.dev/66
  • 0t60gg9kph.pages.dev/555
  • hukum denda dengan uang di pesantren