Hatihati! Jangan Nekat Belanja Barang Bekas dari Luar Negeri Sembarangan. Hendra Kusuma - detikFinance. Jumat, 17 Jan 2020 10:53 WIB. Ilustrasi/Foto: Dok. Bea Cukai. Jakarta - Pengumuman bagi Anda yang gemar membeli barang impor, pastikan apakah barang tersebut baru atau bekas. Pasalnya, pemerintah lewat Ditjen Bea dan Cukai akan menahan
Carauntuk mencari tahu adalah dengan mendatangi langsung pihak Bea Cukai Indonesia untuk menanyakan perihal prosedur membeli mobil dari luar negeri. Umumnya, mobil impor memiliki harga bea dan cukai yang cukup tinggi. Hal ini karena mobil dari luar negeri sudah termasuk pada golongan barang mewah. 3. Membuat Perhitungan Biaya Impor
Kirimbaju ke luar negeri hemat bisa dengan menitipkan melalui perseorangan atau badan yang menawarkan jasa titip, terbanyak biasanya dari negara seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, dan China. Adapun syarat impor barang salah satunya tidak diperbolehkan membawa pakaian limbah atau baju bekas yang tidak layak terpakai.
BacaJuga: Ciri-ciri Restoran dan Toko Online Palsu, serta Cara Menghindari Penipuannya. Ada juga modus penipuan paket atau hadiah palsu dari luar negeri minta transfer uang. Modus Kiriman Paket Palsu dari Luar Negeri. Yang suka belanja online impor, hati-hati juga dengan modus penipuan baru, kiriman paket dari luar negeri. Paket asli, tetapiSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan ke luar negeri, baik mereka yang masuk ke Indonesia maupun yang hendak bepergian ke negara lain.. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disahkan olehAktivitaspemanfaatan Jasa Luar Negeri dilakukan di dalam Daerah Pabean. Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam Daerah Pabean. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri tidak melihat status penggunanya, baik Orang Pribadi maupun Badan, atau telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun belum. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, mulai 1 September 2022.. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, tindak lanjut dari SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022. .