Kegiatanpembekalan dan test/ujian diselenggarakan dengan tujuan memenuhi ketentuan yang telah digariskan dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah khususnya pada pasal II angka 2 yang menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen s/d akhir tahun 2007 harus mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR bersama 19 penyedia produk melakukan penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik e-katalog Sektoral Bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan di Jakarta, Selasa 16/11/2021. Hadirnya e-katalog sektoral akan mempercepat proses Pengadaan Barang dan Jasa PBJ sekaligus mengedepankan keterbukaan dan akuntabel. "Dengan e-katalog, kita sudah seperti belanja di toko online, tinggal pilih apa yang dibutuhkan dan harganya tertera. Jadi kita bisa melihat perbandingan harga secara cepat misalnya pengadaan alat berat, sehingga lebih transparan," Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan. Menurut Yudha Mediawan, e-katalog sektoral menjadi instrumen dalam mewujudkan pengelolaan good governance pada proses pengadaan barang yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain mempercepat proses pengadaan, lanjut Yudha, sistem ini juga akan menghemat waktu dan biaya, jika dibandingkan harus melewati proses lelang konvensional, tetapi tetap mengedepankan pengadaan yang transparan dan akuntabel. "Apabila lelang konvensional butuh waktu sekitar 40 hari, dengan e-katalog paling lama satu minggu sudah tandatangan kontrak," ujar Yudha. Katalog Elektronik adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN, produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. Penerapan sistem ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2015, yang menekankan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue. Untuk meningkatkan ketersediaan ragam barang dan jasa yang dibutuhkan, Kementerian PUPR sejak Februari 2019 lalu telah melakukan kerjasama pengembangan e-katalog sektoral dengan Lembaga Kebijakan. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sampai dengan awal November 2021, Kementerian PUPR telah menayangkan 9 Komoditas Sektor PUPR pada laman Portal E-Katalog LKPP, yakni Komoditas Alat Berat Bidang Operasional dan Pemeliharaan SDA, Komoditas Bahan Banjiran, Komoditas Sprinkler, Komoditas IPA Mobile, Komuditas Jembatan Rangka Baja, Komoditas Mobile Pump, Komoditas Preservasi Jalan, Komoditas Jalan Dan Jembatan, Komoditas Kendaraan Sanitasi Dan Air Bersih. Pada Hari Ini tanggal 16 November 2021 Bertambah 2 Komoditas yaitu Komoditas Pipa Air dan Komoditas Teknologi Cipta Karya Sub Bidang RISHA sehingga total Komoditas yang masuk dalam portal e-Katalog Sektoral sejumlah 11 Komoditas."Saya berharap setelah penandatanganan kontrak payung ini terlaksana dapat segera tayang di sistem katalog elektronik LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan dimanfaatkan oleh Unit Organisasi serta instansi terkait melalui mekanisme e-purchasing antara penyedia dan PPK/Pejabat Pengadaan," tutur Yudha. Turut hadir dalam acara, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH, Perwakilan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Hayidrali, Perwakilan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LPKK Erlangga Aninditya, Staf Khusus Menteri PUPR Binsar Pandjaitan, dan Staf Khusus Menteri PUPR Agus Prabowo, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Abdul Muis, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Nyoman Suaryana, Direktur Preservasi jalan dan Jembatan Wilayah II Thomas Setiabudi. Tri Apakah informasi di atas cukup membantu? Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Facebook Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Twitter kemenpu Instagram kemenpupr Youtube kemenpu SigapMembangunNegeri
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,. Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tenlang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2022.
- Para pelaku bisnis UMKM kini berpeluang bisa terlibat menjadi penyedia dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu sarana yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah adalah aplikasi Bela Bela Pengadaan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2020. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP membentuk sarana ini untuk mempercepat proses pemulihan bisnis UMKM pada masa pandemi corona. Bela Pengadaan adalah platform yang disediakan untuk memudahkan para pelaku UMKM menjual produknya ke pasar pemerintah. Melalui platform ini, pelaku UMKM bisa menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah dengan maksimal Rp50 juta per paket atau transaksi. "Bela Pengadaan kado kecil LKPP bagi Indonesia, khususnya UMKM, agar tumbuh dan bangkit pada masa pandemi Covid-19," kata Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam siaran resmi lembaganya. Mekanisme Pelibatan UMKM di Bela Pengadaan Menurut Roni, potensi pasar pengadaan pemerintah untuk usaha mikro dan kecil mencapai Rp307 triliun atau sekitar 41 persen dari total belanja pengadaan pemerintah pada tahun 2020. Aplikasi Bela Pengadaan adalah salah satu sarana yang bisa dipakai pelaku UMKM untuk terlibat menjadi pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan pemerintah pada 2020. Kata Roni, LKPP berusaha menggandeng perusahaan e-commerce guna menjadi agregator pelaku UMKM di platform Bela Pengadaan. Hingga 12 Agustus 2020, terdapat enam e-Marketplace yang sudah tergabung dengan Aplikasi Bela adalah Bhinneka, Blibli, Bukalapak, Gojek, Grab, dan Shopee. Perusahaan-perusahaan e-Marketplace tersebut akan menjadi agregator UMKM yang bisa menjadi penyedia barang-barang atau jasa kebutuhan lembaga pemerintah, yakni makanan, alat tulis kantor, angkutan, suvenir dan menyatakan jumlah perusahaan e-marketplace agregator, pelaku usaha dan kategori barang atau jasa kebutuhan pemerintah yang ditawarkan akan terus bertambah. "Pelaku usaha [UMKM] nanti mendaftar dan diverifikasi ke salah satu/seluruh e-marketplace yang telah terintegrasi ke Aplikasi Bela Pengadaan sesuai kategori produk yang mereka jual," kata dia."Setelah terverifikasi, produk mereka akan tayang di dalam aplikasi dan siap dibeli oleh dinas yang membutuhkan," tambah Roni. Jadi, pelaku UMKM bisa terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah senilai maksimal Rp50 juta melalui perusahaan e-marketplace yang terdaftar sebagai mitra platform Bela Pengadaan."Transaksi pembayaran difasilitasi oleh e-marketplace, sehingga uang pembayaran akan langsung masuk ke penjual [atau pelaku UMKM]," ujar Roni. "Saat ini, [pembayaran ke UMKM] masih bisa difasilitasi dengan tunai dan kartu kredit pemerintah. Tapi ke depan seluruh pembayaran melalui kartu kredit pemerintah agar lebih transparan," lanjut dia. Roni mengklaim dengan mekanisme pengadaan oleh UMKM melalui platform Bela Pengadaan yang seperti itu, kegiatan belanja pemerintah yang senilai Rp50 juta ke bawah bisa lebih terawasi sebab terdata dalam sistem elektronik. "Siapa pun bisa melihat, ke mana suatu dinas membelanjakan uangnya, beli barang di mana dan habis berapa rupiah," kata Roni. Aplikasi Bela Pengadaan, berdasarkan keterangan LKPP, akan terus dikembangkan dan diperluas manfaatnya melalui integrasi dengan aplikasi pengadaan milik kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN yang menyediakan fitur khusus untuk UMKM. Layanan Bela Pengadaan Belum Bisa Diakses UMKM? KemenkopUKM menginformasikan para pelaku UMKM yang ingin menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah melalui platform Bela Pengadaan tidak harus memiliki badan hukum. Pelaku UMKM pun bisa mendaftar sebagai perseorangan. Syarat utamanya punya KTP dan platform baru bentukan LKPP itu beralamat di Namun, sampai hari Senin, 7 September 2020, tidak banyak informasi soal bagaimana cara pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan situs itu untuk terlibat di platform Bela Pengadaan. Laman tersebut hanya memberikan informasi bahwa UMKM bisa terlibat menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah di platform itu dengan mendaftar sebagai penjual di e-marketplace yang telah menjadi mitra aplikasi Bela Pengadaan. Informasi lainnya di laman itu lebih banyak terkait dengan cara perusahaan e-commerce menjadi mitra platform baru bentukan LKPP ini. Bahkan, menu "Panduan Penggunaan Bela Pengadaan bagi Pejabat Pengadaan" juga belum terisi informasi, saat diakses pada Senin 7/9/2020. Fitur yang bisa diakses oleh UMKM untuk menjadi penyedia barang juga belum ada di situs laman LKPP sudah mengunggah panduan lengkap bagi UMKM untuk mengakses platform Bela Pengadaan. Dokumen panduan penggunaan Bela Pengadaan bisa diakses di situs inaproc. Baca juga Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Online di Jakarta, Syarat, Link Karut-Marut Subsidi Gaji dan Bantuan Presiden untuk UMKM Dana Bantuan UMKM Kemenkop Sudah Cair ke 6 Juta Pedagang - Ekonomi Penulis Addi M IdhomEditor Agung DH
Rabu(20/7/22), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa,Noor Khalidah, S.Sos.I mewakili Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Read More. Uncategorized ; Kunjungan Kerja UKPBJ Tapin. By admin / Juli 20, 2022
Pengertian Pengadaan barang jasa menurut perpres no 4 tahun 2015 adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan. Disetiap instansi pemerintah biasanya melakukan pengadaan barang/jasa untuk memperoleh barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan mutu yang sesuai dan tepat pada waktunya tepat jumlah, tepat muru dan tepat waktu. Pengadaan barang/jasa ini memiliki prosedur dan tata caranya tersendiri. Namun sebelum jauh membahas ke arah sana, sebaiknya kita ketahui dulu pengertian pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sebagai berikut ini. Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam pasal 1 angka 1 Perpres 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan perpres nomor 4 tahun 2015, dinyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa”. Dalam kaitannya dengan pengertian pengadaan barang/jasa di atas ada beberapa poitn penting yang bisa kita ambil, yang mana poin penting tersebut merupakan proses dari pengadaan yaitu perencanaan, analisis kebutuhan, kegiatan pengadaan dan memperoleh barang dan jasa. Yang pertama adalah perencanaan, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Kedua adalah kebutuhan, pada dasarnya pengadaan barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi. Rencana umum pengadaan barang/jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut a. Mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan. b. Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk pengadaan barang/jasa. c. Menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan, cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pengorganisasian pengadaan barang/jasa dan penetapan penggunaan produk dalam negeri. d. Menyusun Kerangka Acuan Kerja KAK Baca juga Pengadaan Bahan Pustaka Untuk Perpustakaan Ketiga Kegiatan, yaitu bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis umber daya tersebut sebagai masukan input untuk menghasilkan keluaran output dalam bentuk barang/jasa. Keempat adalah memperoleh barang/jasa. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Sedangkan jasa dapat dimaknai sebagai setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain. Artinya, jasa itu terkait dengan input, proses dan/atau output. Hal ini menunjukan bahwa pengadaan barang lebih sederhana dibandingkan dengan pengadaan jasa. Mengapa demikian? Karena pengadaan barang yang paling penting adalah keluarannya outpu saja, sedangkan prosesnya sebagai pelengkap saja. Tidak demikian halnya dengan pengadaan jasa, dimana tahapannya meliputi input, proses dan output. Dalam konteks ini barang/jasa yang dimaksudkan dalam hal ini adalah barang dan jasa yang meliputi jasa kontruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya. Butuh pengadaan buku? Mari kerjasama bersama deepublish untuk melengkapi koleksi perpustakaan Anda. Download Katalog untuk melihat koleksi buku di Penerbit Deepublish, atau Daftar Pengadaan untuk mendaftar. Ingin mengetahui lebih tentang dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah? Ketahui melalui buku berikut ini Judul Buku Manajemen Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Pengarang I Putu Jati ArsanaInstitusi Universitas Tompotika LuwukKategori Buku ReferensiBidang IlmuSosial dan PolitikISBN978-602-401-581-7Ukuran14×20 cmHalamanxxiv, 433 hlmHargaRp Beli SekarangPengadaanBarang dan/atau Jasa; PPID. Profil PPID; Regulasi PPID PT. JAMKRIDA NTT; Informasi Publik PPID PT.JAMKRIDA NTT. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; Layanan Informasi Publik; Kontak Us
SetiapOrang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000Tupoksi Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun 2016, tentang tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang pelayanan pengadaan barang/jasa. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bagian Layanan .