Secaraumum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan (fadlilah) dan fitrah kaum lelaki (fithrah). Namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum memelihara dan memotong jenggot. Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sebagai berikut: 1. Madzhab Hanafiyah
– Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi. Tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman. Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ رواه البخاري ومسلم Artinya “Telah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi’ ajudan Ibnu Umar dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda “Berbedalah kamu jangan menyamai dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” [HR. al-Bukhari dan Muslim] أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ يَعْقُوبَ ـ مَوْلَى الْحُرَقَةِ ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ قَالَ رَسُولُ الله جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَىٰ. خَالِفُوا الْمَجُوسَ رواه مسلم Artinya “Telah mengkabarkan padaku Ala’ bin Abdirahman bin Yakub –ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah jangan menyamai orang-orang Majusi.” [HR. Muslim] عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ رواه مسلم Artinya “Diriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata Rasulullah saw bersabda “Sepuluh hal yang termasuk fitrah mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.” [HR. Muslim] Baca Juga Mengapa Wanita di Muhammadiyah Tidak Bercadar Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik-termasuk Majusi. Yaitu orang-orang yang menyembah api di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis. Sabda Nabi saw أَخْبَرَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيِّةَ عَنِْ أَبِي مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ رواه أبو داود Artinya “Telah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.” [HR. Abu Dawud] Selain itu, perintah Rasulullah saw ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim. Agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin, dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum. Di mana, dalam hal ini, jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim. Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama hadis dalam bab tersendiri. Yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain. Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا رواه الترمذي Artinya “Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.” [HR. at-Tirmidzi] Menanggapi masalah ini, para ulama, baik mutaqaddimin terdahulu maupun muta’akhirin belakangan banyak yang berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis. Bahkan ia dituntut membayar diyat tebusan. Sedang ulama Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi’i mengatakan, “mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.” Syarh Shahih Muslim vol. 3 151. Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang jenggot yang harus dipotong. Meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabi’in biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah. Sumber
2⃣Madzhab Maliki. Imam Malik berkata dalam kitab At Tamhid: "Haram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita (banci) dari kalangan laki-laki.". Imam Al Qurthubi al Maliki berkata: "Tidak boleh mencukur, mencabut, dan memotong jenggot.". 3⃣ Madzhab Syafi'i.Hukum Mencukur Jenggotحكم حلق اللحية[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan peneranganاللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشادPenterjemah موقع الإسلام سؤال وجواب تنسيق موقع islamhouse2013 - 1434Hukum Mencukur JenggotApa hukumnya mencukur jenggot atau mencukur sebagiannya?Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis."Dalam riwayat lain berbunyi"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma' kesepakatan tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku golongan yang melaksanakan sunnahku."Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani."Dalam riwayat lain berbunyi"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." Imam AhmadBahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata "Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. Muslim dari JabirDalam riwayat lain disebutkan "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya.
Haram mencukur jenggot dan mewarnai dua tangan seorang laki-laki dan dua kakinya dengan inai, khilaf dengan sekelompok ulama pada masalah keduanya. Al-Azra'i telah membahas makruh mencukur bulu di atas halqum, sedangkan lainnya mengatakan mubah." Dalam hal ini makruh yang dimaksud adalah makruh tanzih.
.